Majelis Hakim Tolak Permohonan Tiara Lestri
Permohonan Tiara Lestri agar anaknya, Rania bisa tinggal bersamanya selama proses persidangan ditolak oleh majelis hakim.
Menurut
kuasa hukum Tiara Lestari, Kartika Yosodiningrat, agenda persidangan
hari ini adalah
pembacaan putusan provisi dari pihak penggugat dan pihak
tergugat ingin agar anak mereka bisa tinggal bersama mereka selama
persidangan berlangsung.
"Kalau dari pihak penggugat supaya Rania
bisa tinggal sama ibunya, dari pihak tergugat juga mengajukan gugatan
yang sama agar Rania bisa tinggal sama ayahnya," kata kuasa hukum Tiara,
Kartika saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/9).
Namun,
berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kuasa hukum Tiara mengatakan
yang merupakan permohonan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara
dimana pengajuan hak asuh anak, maka majelis hakim menolak permohonan
provisi dari kedua belah pihak.
"Jadi nanti akan dipertimbangkan
di akhir pokok perkara. Jadi kesimpulannnya permohonan provisi ini tidak
diterima oleh hakim. Tapi dengan tidak diterimanya permohonan provisi
kami itu bukan berarti gugatan kami ditolak. Karena minggu depan kami
masih menunjukan pebuktian terhadap pokok perkara. Jadi saat ini Rani
masih harus tinggal berpindah-pindah selama dua hari sekali antara
tempat ayahnya dan tempat ibunya," tandas Kartika.
Share your views...
0 Respones to "Majelis Hakim Tolak Permohonan Tiara Lestri "
Posting Komentar